SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP
digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di
Indonesia.
Penggolongan
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP
digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di
Indonesia.
Penggolongan
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan
bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka
penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
- SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan
bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai
diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah). - SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan
kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan
nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,-
(limaratus juta rupiah). - SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan
bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai
sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah)
Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap:
- Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan;
- perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau
persekutuan, yang dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau
keluarga/kerabat terdekat; - pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang
kaki lima.
Larangan
SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan:
- yang tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang
dicantumkan di dalam SIUP; - menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang
tidak wajar; - perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single
level marketing atau multi level marketing); - perdagangan jasa survey;
- perdagangan berjangka komoditi.
Pengajuan
Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta
persyaratannya diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.
Masa Berlaku
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan
barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Persyaratan
- fotokopi Akta Pendirian (asli diperlihatkan)
- fotokopi Akta Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli
diperlihatkan) - fotokopi SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti
PNBP untuk PT-Baru - fotokopi Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
- fotokopi SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang
dipersyaratan) - fotokopi Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
- fotokopi NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
- fotokopi KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
- fotokopi KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
- Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
- Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
- fotokopi Neraca Awal Perusahaan
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan
bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka
penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
- SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan
bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai
diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah). - SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan
kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan
nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,-
(limaratus juta rupiah). - SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan
bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai
sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah)
Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap:
- Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan;
- perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau
persekutuan, yang dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau
keluarga/kerabat terdekat; - pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang
kaki lima.
Larangan
SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan:
- yang tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang
dicantumkan di dalam SIUP; - menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang
tidak wajar; - perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single
level marketing atau multi level marketing); - perdagangan jasa survey;
- perdagangan berjangka komoditi.
Pengajuan
Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta
persyaratannya diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.
Masa Berlaku
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan
barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Persyaratan
- fotokopi Akta Pendirian (asli diperlihatkan)
- fotokopi Akta Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli
diperlihatkan) - fotokopi SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti
PNBP untuk PT-Baru - fotokopi Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
- fotokopi SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang
dipersyaratan) - fotokopi Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
- fotokopi NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
- fotokopi KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
- fotokopi KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
- Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
- Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
- fotokopi Neraca Awal Perusahaan