Izin Impor Barang Bekas
Surat Persetujuan Izin Impor Barang (Mesin atau Peralaan) Bukan Baru (Bekas)
dapat diberikan pada:
- perusahaan pemakai langsung yang telah memiliki Izin Usaha
Industri (IUI) atau memiliki Izin Usaha untuk
keperluan proses produksi industrinya atau digunakan sendiri; - perusahaan rekondisi yang telah memiliki Izin Usaha Industri di bidang
usaha jasa pemulihan, perbaikan dan pemeliharaan barang modal bukan
baru.
Barang modal bukan baru adalah barang modal yang masih layak dipakai atau
untuk direkondisi guna difungsikan kembali dan bukan skrap.

No Responses to “Izin Impor Barang Bekas”