Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat adalah organisasi usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Akta pendirian perusahaan harus disahkan oleh Departemen Kehakiman. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Kelebihan
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Tanggung jawab yang terbatas sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi atau keluarga pemilik
- Saham dapat diperjual belikan dengan mudah
- Kebutuhan modal melalui pinjaman mudah diperoleh sehingga perluasan usaha lebih mudah dilakukan
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
Kekurangan
- Biaya pendirian relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Hubungan antara pemegang saham cenderung kurang efektif
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Berakhirnya PT
- Keputusan RUPS yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga)
- Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir
- Keputusan Pengadilan Negeri akibat PT melanggar kepentingan umum, tidak mampu membayar utang setelah dinyatakan pailit, atau adanya cacat hukum dalam akta pendirian.
Struktur Organisasi
PT memiliki struktur organisasi yang teratur yang terdiri dari:
- Pemegang saham
Pemegang saham adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris. Setiap tahun atau paling lambat 6 bulan setelah tahun buku pemegang saham mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS juga dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan perusahaan
- Direksi
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan atau pengelolaan perusahaan untuk kepentingan perusahaan.
- Komisaris
Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan pengarahan kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
Modal
Kekayaan sendiri perusahaan adalah modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok:
- Modal Dasar
Jumlah keseluruhan modal dalam bentk saham. UU No. 1 pasal 26 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menetapkan modal dasar minimal Rp. 25 juta kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25 juta.
- Modal Ditempatkan
Sejumlah modal yang disanggupi pendiri PT untuk disetorkan ke dalam PT, minimal 25% dari jumalh modal dasar.
- Modal Disetor
Modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum 50% dari modal yang ditempatkan atau 12.5% dari modal PT.