Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan.
Jenis Persekutuan
- Sekutu Komplementer atau sekutu aktif
Orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya (UU pasal 18 KUHD).
- Sekutu Komanditer atau sekutu pasif
Orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan. Tanggung jawabnya terbatas pada jumlah kekayaan yang diikutsertakan saja.
Berakhirnya CV (Padal 31 KUHD)
- Sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian)
- Sebelum jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
- Akibat perubahan Anggaran Dasar dimana perubahan tersebut mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV
Kelebihan
- Pendirian relatif mudah
- Dapat mengumpulkan modal lebih banyak
- Lebih mudah memperoleh kredit pinjaman
- Memiliki kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kekurangan
- Tanggung jawab yang tidak terbatas
- Kelangsungan hidup yang tidak terjamin/tidak menentu
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor