Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 25 orang karyawan wajib memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Hal-hal yang diatur dalam peraturan perusahaan meliputi:
- Penerimaan Karyawan
- Pengangkatan, Penempatan dan Pemindahan Karyawan
- Hubungan Kerja dan Masa Percobaan
- Karyawan Kontrak
- Hari Kerja dan Waktu Kerja
- Kerja Lembur
- Peralatan Kerja
- Perjalanan Dinas
- Pelatihan dan Pendidikan Karyawan
- Pengupahan
- Koperasi dan Karyawan
- Tunjangan Hari Raya
- Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Pengobatan dan Perawatan
- Upah Selama Sakit
- Tunjangan Makan
- Tunjagan Transport
- Tunjangan Kematian
- Tunjangan Kecelakaan Kerja
- Hak Cuti Tahunan
- Istirahat Melahirkan/gugur kandungan
- Ijin Tidak Masuk Kerja
- Mangkir
- Keselamatan Kerja
- Bantuan untuk Keluarga yang Ditahan
- Tata Tertib Kerja
- Larangan-larangan Karyawan
- Surat Peringatan
- Pelanggaran Yang Mengakibatkan PHK Karena Alasan Mendesak
- Skorsing
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Uang Pisah
- Penutup
Peraturan perusahaan baru dapat diterapkan setelah disahkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Prosedur pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir pengesahan PP
- PP harus mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
- Syarat-syarat kerja yang diatur tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku
- Konsep PP diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk diteliti dan dikoreksi
- PP yang telah dikoreksi kemudian harus ditanda tangani oleh pengusaha dan wakil pekerja sebelum disahkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- PP yang telah disahkan oleh Departemen Tenaga Kerjadan Transmigrasi baru dapat diterapkan